Resume live kali ini membahas topic “Peran Lingkungan dan Perlindungan terhadap Kejahatan Seksualitas” parade live day 9 kelompok 31 IP sungai penuh kerinci, berikut point-point yang didapatkan:
Sebelum memahami peran kita pahami dulu apa itu kejahatan seksualitas
Kekerasan seksual
adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta menbuatnya dalam aktivitas seksual yang tidak dikekendaki Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019 ditemukan 350 kasus kekerasan seksual pada anak meningkat tiapa tahunya
Ada dua kategori besar pelaku kekerasan seksual seperti pernah dijelaskan di parade live day ke 7
Familial Abuse
Termasuk familial abuse adalah incest, yaitu kekerasan seksual dimana antara korban dan pelaku masih dalam hubungan darah, menjadi bagian dalam keluarga inti. Dalam hal ini termasuk seseorang yang menjadi pengganti orang tua, misalnya ayah tiri, atau kekasih, pengasuh atau orang yang dipercaya merawat anak
Extra Familial Abuse
Kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban. Pada pola pelecehan seksual di luar keluarga, pelaku biasanya orang dewasa yang dikenal oleh sang anak dan telah membangun relasi dengan anak tersebut, kemudian membujuk sang anak ke dalam situasi dimana pelecehan seksual tersebut dilakukan, sering dengan memberikan imbalan tertentu yang tidak didapatkan oleh sang anak di rumahnya
Yang menjadi sasara kekerasan seksual
- Anak berusia dibawah 5 tahun atau batita merupakan anggota terlemah dalam keluarga karena belum mampu membela diri ketika bahaya datang
- 6-12 tahun yang mulai berinteraksi dengan dunia luar paling tidak bisa berteriak jiha bahaya datang
- 13-18 tahun sebagian besar bisa mengantisipasi bahaya yang datang mengancam diri
Bahaya atau dampak yang dapat timbul pada korban kekerasan seksual
- Dampak traumatis
- Dampak emosional dan fisik
- Muncul Gangguan Psikologis
- Korban Muncul Potensi menjadi pelaku kekerasan seksual berikutnya
Peran Lingkungan dan Perlindungan terhadap Kejahatan Seksualitas
Upaya Preventif
Upaya ini dapat terlebih dahulu dilakukan keluarga dan masyarakat dengan mengetahui penyebab pelaku melakukan hal tersebut sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan perlindungan
Upaya Represif
Berupa sanksi sanksi pidana yangdiatur oleh Negara
Peran individu dan keluarga
- Orang tua meski peka terhadap sinyal tak biasa pada anak
- Setiap keluarga semestinya memiliki kelekatan emosionalyang baik
- Keluarga bisa menerapkan atau menciptakan komunikasi efektif, terbuka,lansung terarah dan kongruen
- Orang tua memahami dampak kekerasan seksual
- Orang tua meski menghilangkan mindset tabu dalam membicarakan seksual pada anak demi kepentingan pendidikan
- Nilai-nilai spiritulaitas ditanamkan kuat di dalam keluarga
- Orang tua melakukan pendidikan seksualitas sejak dini.
Peran Masyarakat
- Mengajarkan anak untuk mengenali, menolak dan melaporkan potensi ancaman kekerasan
- Membentuk komunitas yang peduli dan berbagi pada masyarakat
- Pendidikan sosila dalam rangka mengembangkan tanggung jawab masyarakat
- Penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama
Sumber : Live FBG Pantai Bentang Petualang Perkuliahan bunda Sayang batch 6 kelompok 31
Sali Saputra – IP Bandung
Seorang istri yang sholehah, ibu dari 3 anak yang sabar (belajar sabar dari anak-anak dan suamiya). Paling sering mengucap astagfirullah… you know kenapa ya??!!